Legislator PAN ini Tegaskan Perusahaan Tambang di Samboja Barat
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Syarifuddin
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
(Kukar) Syarifuddin menekankan pentingnya seluruh perusahaan tambang
memperhatikan keberlangsungan lingkungan hidup yang ada di sekitar.
Hal ini disuarakan Syarifuddin menyikapi persoalan dari salah satu perusahaan tambang di Kecamatan Samboja Barat yang belum rampung menyelesaikan kewajibannya terkait pembebasan lahan kepada warga.
"Keberlangsungan lingkungan ini penting diperhatikan,
ketika sudah membuat rusak lahan warga maka sudah kewajiban untuk bertanggung
jawab dan membebaskannya,” ungkap Syarifuddin kepada media ini, Jumat
(21/11/2025).
Legislator PAN ini menilai, regulasi persoalan tambang yang berada di pusat menyebabkan kita yang di daerah menerima imbas nya saja. Karena pemerintah dinilai tidak punya wewenang yang tegas dalam bertindak menyikapi perusahaan-perusahaan tambang yang nakal dan tidak mengedepankan kepedulian lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Kita memang lemah karena soal tambang ini wewenangnya di pemerintah pusat,
kita kebagian getah nya saja, kami dari DPRD tentu tidak pernah berhenti
memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak masyarakat, jangan justru keberadaan
perusahaan semakin membuat masyarakat kita menderita bukannya seharusnya
membuat masyarakat kita menjadi sejahtera,” tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi
I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, juga mendesak perusahaan
tambang di Kecamatan Samboja Barat untuk mematuhi aturan terkait pembebasan
lahan warga. Desakan itu disampaikan menyusul laporan masyarakat tentang
aktivitas pertambangan yang disebut beroperasi di lahan rakyat tanpa
penyelesaian hak secara sah.
“Saya kira di zaman serba
modern ini tidak ada lagi sebenarnya perusahaan yang kurang ajar. Tapi ternyata
masih ada juga kurang ajar,” ujar Demmu.
Kolega Syarifuddin di PAN
ini menilai, tindakan perusahaan yang langsung mengerjakan lahan rakyat tanpa
izin jelas melanggar aturan hukum. Ia juga menyoroti pelanggaran terhadap
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba
serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kenapa mesti harus
dilindungi? Karena memang ada aturan yang dilanggar oleh perusahaan,” tegasnya.
Menurutnya, perusahaan tambang wajib menghormati hak masyarakat dan tidak
diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun sebelum proses pembebasan lahan
tuntas. Ia juga menyinggung dugaan pencemaran sumber air milik PDAM akibat
aktivitas tambang di sekitar Samboja Barat. “Kalau PDAM kan nanti larinya ke
Komisi II, ya. Tapi yang pasti dampak tambang itu memang banyak,” bebernya.
Demmu menekankan
pentingnya tanggung jawab perusahaan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan,
terutama bagi masyarakat sekitar dan pelanggan air bersih. “Jangan dia hanya
mengeruk, ngambil untung, rakyat dikorbankan,” tukasnya.(ADV)